DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%, SPA hingga Karaoke Terdampak

Selasa, 16 Januari 2024 - 11:45 WIB
Baca Juga: Pajak Hiburan Naik Ditolak Inul hingga Hotman Paris, Menparekraf Sandiaga Uno: Yuk Kita Ngopi

Pengacara Hotman Paris Hutapea sebelumnya mengeluhkan pungutan pajak usaha jasa kesenian dan hiburan mencapai 40%. Hal itu dikeluhkan melalui unggahan reels di Instagram miliknya @hotmanparisofficial. Dia menilai tingginya pajak tersebut dapat mematikan usaha jasa hiburan. Hotman mengajak pelaku usaha hiburan protes terkait hal tersebut.

"Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk," tulis Hotman dalam unggahannya.

Melalui unggahannya tersebut, Hotman mengunggah tarif pajak barang dan jasa tertentu. Khusus untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, klub malan, bar dan mandi uap atau spa sebesar 40%. Tidak berhenti di situ, dalam aturan itu juga tertulis tarif pajak makanan minuman 10%, jasa hotel 10% dan parkir 10%.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!