Terungkap, 2.000 Orang Tenaga Kerja Asing Banjiri Sektor Tambang RI
Rabu, 17 Januari 2024 - 13:18 WIB
Sementara, jumlah TKA di mineral 921 tenaga kerja, batu bara 122 tenaga kerja, dan IUJP 1.031 tenaga kerja dengan rincian 216.416 TKI dan 1.031 TKA. Bambang mengatakan porsi tenaga kerja pada sub sektor pertambangan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu mengharuskan diprioritaskan tenaga kerja lokal.
"Badan usaha dapat menggunakan tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi dan atau alih keahlian berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018," tuturnya.
Baca Juga: Awasi Proyek IKN, Luhut Lebih Percaya Bule Ketimbang SDM Lokal
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, badan usaha wajib memberikan pendidikan dan pelatihan serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja.
"Badan usaha dapat menggunakan tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi dan atau alih keahlian berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018," tuturnya.
Baca Juga: Awasi Proyek IKN, Luhut Lebih Percaya Bule Ketimbang SDM Lokal
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, badan usaha wajib memberikan pendidikan dan pelatihan serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja.
(nng)
Lihat Juga :