Pajak Sepeda Motor Bensin Bakal Naik, Berikut Rincian Tarif PKB Terbaru
Jum'at, 19 Januari 2024 - 09:05 WIB
Luhut bakal segera melakukan rapat terbatas pada 22 Januari 2024 untuk membahas tindaklanjut mengenai rencana meninggikan pajak kendaraan konvensional bersama Presiden Jokowi.
"Beberapa bulan terakhir ini kami sudah menemukan situs-siku masalahnya dan saya pikir ini kesempatan yang bagus untuk membuat Jakarta menjadi bersih," tutup Luhut.
Baca Juga: 40 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Daerah Amsyong Rp180 Triliun
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbaru. Besaran tarif kendaraan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diteken Pj. Gubernur Heru Budi pada 5 Januari 2024.
Pajak progresif motor dan mobil naik 0,5 persen dibandingkan aturan lama, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015. Namun, dalam perda terbaru tarifnya maksimal 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sementara di aturan lama tarif tertingginya 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.
Berikut tarif PKB terbaru untuk kepemilikan pribadi:
- 2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama
"Beberapa bulan terakhir ini kami sudah menemukan situs-siku masalahnya dan saya pikir ini kesempatan yang bagus untuk membuat Jakarta menjadi bersih," tutup Luhut.
Baca Juga: 40 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Daerah Amsyong Rp180 Triliun
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbaru. Besaran tarif kendaraan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diteken Pj. Gubernur Heru Budi pada 5 Januari 2024.
Pajak progresif motor dan mobil naik 0,5 persen dibandingkan aturan lama, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015. Namun, dalam perda terbaru tarifnya maksimal 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sementara di aturan lama tarif tertingginya 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.
Berikut tarif PKB terbaru untuk kepemilikan pribadi:
- 2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama
Lihat Juga :