Pajak Sepeda Motor Bensin Bakal Naik, Berikut Rincian Tarif PKB Terbaru

Jum'at, 19 Januari 2024 - 09:05 WIB
- 3 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua

- 4 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga

- 5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat

- 6 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tarif PKB lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015:

- Kendaraan pertama pajak 2 persen
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!