Pajak Sepeda Motor Bensin Bakal Naik, Berikut Rincian Tarif PKB Terbaru
Jum'at, 19 Januari 2024 - 09:05 WIB
- 3 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua
- 4 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga
- 5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat
- 6 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Tarif PKB lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015:
- Kendaraan pertama pajak 2 persen
- 4 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga
- 5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat
- 6 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Tarif PKB lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015:
- Kendaraan pertama pajak 2 persen
(nng)
Lihat Juga :