Alasan Pajak Hiburan Naik Sampai 75%, Kemenkeu: Dikonsumsi Kalangan Tertentu

Senin, 22 Januari 2024 - 21:58 WIB
Kemenkeu mengungkapkan alasan pajak SPA hingga hiburan lainnya naik hingga 75%. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan alasan menerapkan tarif pajak hiburan 40% sampai 75%. Pajak tersebut diterapkan untuk jasa hiburan tertentu khusus diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana membeberkan alasan mengapa besaran tarif ini diberlakukan.

"Bar, diskotek, kelab malam, karaoke, hingga mandi uap/spa merupakan jasa hiburan tertentu, maka diterapkanlah tarif tertentu. Kenapa? Karena dikonsumsi sebagian besar oleh masyarakat tertentu," kata Lidya dalam The Weekly Brief With Sandiaga Uno (WBSU), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin, (22/1/2024).





Lidya memaparkan bahwa pajak sebagai instrumen fiskal berguna tak hanya untuk mengantongi pemasukan kepada negara, tetapi juga untuk fungsi regulatory alias pengendalian. Pihaknya membantah bahwa UU tersebut tidak pro-pariwisata. Pasalnya, tarif pajak hiburan secara umum dikenakakan pajak maksimal 10%.

Ini mencakup seperti bioskop, konser musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana, jasa parkir, perhotelan, dan lain sebagainya.

“Justru yang umum ini turun dari 35%, sekarang menjadi 10%. Tujuannya apa, untuk memajukan pariwisata di Indonesia,” bebernya.

Sesuai Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Adapun payung hukum ini diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebelumnya, pemerintah sedang menggodok insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.



Rencananya, akan ada pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh Bupati/Wali Kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More