Pemerintah Ancam Pengusaha yang Tolak Kenaikan Pajak Hiburan
Selasa, 23 Januari 2024 - 14:17 WIB
Pemerintah memberikan ancaman sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi kenaikan pajak hiburan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan ada ancaman sanksi apabila kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 40-75 persen tidak dipatuhi pengusaha.
Penegasan Airlangga sekaligus merespon sikap dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang menolak mengikuti aturan kenaikan PBJT atas jasa hiburan sebesar 40-75 persen. Sebaliknya, GIPI tetap mengacu pada regulasi yang lama.
"Kalau semua perpajakan pasti ada sanksinya," ujar Airlangga saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Alasan Pajak Hiburan Naik Sampai 75%, Kemenkeu: Dikonsumsi Kalangan Tertentu
Penegasan Airlangga sekaligus merespon sikap dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang menolak mengikuti aturan kenaikan PBJT atas jasa hiburan sebesar 40-75 persen. Sebaliknya, GIPI tetap mengacu pada regulasi yang lama.
"Kalau semua perpajakan pasti ada sanksinya," ujar Airlangga saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Alasan Pajak Hiburan Naik Sampai 75%, Kemenkeu: Dikonsumsi Kalangan Tertentu
Lihat Juga :