Tergolong Miskin, 400.000 PNS dan PPPK Gaji Rp7 Juta Berhak Terima Zakat

Minggu, 28 Januari 2024 - 07:55 WIB
Pemerintah menetapkan 4.000 ASN golongan miskin berhak menerima zakat. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan sebanyak 400.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengungkapkan jumlah ini merupakan 10% dari total ASN di seluruh Indonesia sebanyak 4,2 juta. Hal ini diungkapkannya saat menghadiri Taspen Day, 16 Januari 2024 lalu.

"Dari 4,2 juta kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR," ungkap Suhajar, dikutip Minggu (28/1/2024).





Suhajar pun mengungkapkan para ASN yang masuk ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah itu merupakan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli. Dia mencontohkan seperti ASN Golongan II dengan gaji Rp7 juta, maka dianggap berhak menerima zakat.

"Karena apabila di bawah 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu kan ada batasnya, orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan 2 tadi boleh menerima zakat," katanya.

Meskipun, kata Suhajar, jika ASN menerima bantuan sosial (bansos) mendapatkan kecaman dari masyarakat non ASN. "Nah cuma yang namanya pegawai negeri kalau masuk dalam Bansos sudah ribut dia, padahal mungkin sama-sama pasti susah juga," kata dia.

Lebih lanjut, Suhajar juga membeberkan ASN yang bisa dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, salah satunya terkait tempat tinggal ASN. "Kan, indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya berapa penghasilannya," jelasnya.

"Kemudian rumah, berapa meter persegi rumah yang ditempati. Saya rasa pegawai golongan 2A pekerjaannya supir apa iya bisa rumah tipe 100, baru-baru kerja mungkin masih tipe 27, misalnya. Kalau rumah tipe 27, istri 1, anak 2, satu ditambah satu ditambah dua empat," kata Suhajar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More