Pajak Motor Bensin Jadi 10%, Waspada Harga BBM Ikut Naik

Senin, 29 Januari 2024 - 14:51 WIB
Pajak motor bensin dinaikkan bisa memicu kenaikan harga BBM. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ( PBBKB ) menjadi 10% dari sebelumnya 5%. Kenaikan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kenaikan ini dapat memicu kenaikan harga BBM karena kenaikan pajak melekat pada harga. Misalnya harganya Rp10 ribu binsa naik jadi Rp11 ribu," ujar Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi saat dihubungi, Senin (29/1/2024).



Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina Terbaru di SPBU Hari Ini Senin 29 Januari 2024

Menurut Fahmi kenaikan pajak tersebut kurang tepat jika diterapkan pada masa tahun politik karena dapat menimbulkan gejolak sosial. Dia menyarankan agar kenaikan pajak tersebut tidak diperluas ke wilayah lain.

"Saya kira tahun politik ini tidak akan diterapkan, secara meluas karena itu akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli dan ini bisa memicu pergolakan sosial dan itu berbahaya," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!