Tuai Beragam Tanggapan, Ini 3 Fakta Kebijakan Naiknya PBBKB di DKI Jakarta
Selasa, 30 Januari 2024 - 16:20 WIB
Kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dinilai akan berdampak pada harga BBM secara langsung. FOTO/Ilustrasi/Dok.
JAKARTA - Kebijakan baru terkait kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor di DKI Jakarta menuai beragam tanggapan. Salah satunya dinilai berpotensi menyebabkan naiknya harga bahan bakar minyak ( BBM ).
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan tentang kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dari sebelumnya di angka 5% menjadi 10%.
Baca Juga: Kementerian BUMN Amini Kenaikan Pajak Motor Bensin 10% Bisa Kerek Harga BBM
Adapun kenaikan PBBKB ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lebih jauh, berikut ini beberapa hal yang telah diketahui terkait kebijakan naiknya pajak bahan bakar kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan tentang kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dari sebelumnya di angka 5% menjadi 10%.
Baca Juga: Kementerian BUMN Amini Kenaikan Pajak Motor Bensin 10% Bisa Kerek Harga BBM
Adapun kenaikan PBBKB ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lebih jauh, berikut ini beberapa hal yang telah diketahui terkait kebijakan naiknya pajak bahan bakar kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Lihat Juga :