Tuai Beragam Tanggapan, Ini 3 Fakta Kebijakan Naiknya PBBKB di DKI Jakarta
Selasa, 30 Januari 2024 - 16:20 WIB
JAKARTA - Kebijakan baru terkait kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor di DKI Jakarta menuai beragam tanggapan. Salah satunya dinilai berpotensi menyebabkan naiknya harga bahan bakar minyak ( BBM ).
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan tentang kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dari sebelumnya di angka 5% menjadi 10%.
Adapun kenaikan PBBKB ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lebih jauh, berikut ini beberapa hal yang telah diketahui terkait kebijakan naiknya pajak bahan bakar kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Pada beleid tersebut, pasal 24 ayat 1 berbunyi “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen.” Sementara itu, tarif PBBKB untuk kendaraan umum adalah sebesar 50 persen dari kendaraan pribadi.
Menurutnya, PBBKB menjadi salah satu komponen yang membentuk harga BBM. Sejalan dengan kenaikan yang ditetapkan, salah satu akibatnya bisa mengerek harga BBM.
"Kenaikan ini dapat memicu kenaikan harga BBM karena kenaikan pajak melekat pada harga. Misalnya harganya Rp10 ribu bisa naik jadi Rp11 ribu," ucap Fahmy Radhi seperti dikutip, Selasa (30/1/2024).
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan tentang kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dari sebelumnya di angka 5% menjadi 10%.
Adapun kenaikan PBBKB ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lebih jauh, berikut ini beberapa hal yang telah diketahui terkait kebijakan naiknya pajak bahan bakar kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Fakta tentang Naiknya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta
1. Tarif PBBKB Ditetapkan 10%
Sedikit dijelaskan di atas, ketentuan kenaikan PBBKB tercantum dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan 5 Januari 2024. Salah satu poin utama tertuang pada pasal 24.Pada beleid tersebut, pasal 24 ayat 1 berbunyi “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen.” Sementara itu, tarif PBBKB untuk kendaraan umum adalah sebesar 50 persen dari kendaraan pribadi.
2. Dinilai Bisa Picu Kenaikan Harga BBM
Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10% di DKI Jakarta mendapat tanggapan beragam. Salah satunya datang dari Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi.Menurutnya, PBBKB menjadi salah satu komponen yang membentuk harga BBM. Sejalan dengan kenaikan yang ditetapkan, salah satu akibatnya bisa mengerek harga BBM.
"Kenaikan ini dapat memicu kenaikan harga BBM karena kenaikan pajak melekat pada harga. Misalnya harganya Rp10 ribu bisa naik jadi Rp11 ribu," ucap Fahmy Radhi seperti dikutip, Selasa (30/1/2024).
tulis komentar anda