Tuai Beragam Tanggapan, Ini 3 Fakta Kebijakan Naiknya PBBKB di DKI Jakarta

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:20 WIB
Kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dinilai akan berdampak pada harga BBM secara langsung. FOTO/Ilustrasi/Dok.
JAKARTA - Kebijakan baru terkait kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor di DKI Jakarta menuai beragam tanggapan. Salah satunya dinilai berpotensi menyebabkan naiknya harga bahan bakar minyak ( BBM ).

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan tentang kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dari sebelumnya di angka 5% menjadi 10%.



Baca Juga: Kementerian BUMN Amini Kenaikan Pajak Motor Bensin 10% Bisa Kerek Harga BBM

Adapun kenaikan PBBKB ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lebih jauh, berikut ini beberapa hal yang telah diketahui terkait kebijakan naiknya pajak bahan bakar kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!