182 Perusahaan Pembiayaan Sudah Ajukan Restrukturisasi Kredit
Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:03 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemantauan terhadap program restrukturisasi kredit sebagai dampak pandemi virus corona (Covid-19).
Berdasarkan hasil pemantauan hingga 11 Agustus 2020, progress penerapan program restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19 dari 182 Perusahaan Pembiayaan (PP), terdapat pengajuan permohonan restrukturisasi dengan jumlah kontrak sebanyak 4.823.271 dan total outstanding pokok sebesar Rp150,43 Triliun.
Sedangkan bunga sebesar Rp38,03 Triliun yang terdiri dari kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp16,34 Triliun dan bunga sebesar Rp3,90 Triliun.
Selain itu, kontrak yang disetujui oleh PP untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4.187.726 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34 Triliun dan bunga sebesar Rp31,73 Triliun. (Baca juga: Penurunan Suku Bunga, Ekonom: Tidak Menjamin Meningkatnya Penyaluran Kredit )
Berdasarkan hasil pemantauan hingga 11 Agustus 2020, progress penerapan program restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19 dari 182 Perusahaan Pembiayaan (PP), terdapat pengajuan permohonan restrukturisasi dengan jumlah kontrak sebanyak 4.823.271 dan total outstanding pokok sebesar Rp150,43 Triliun.
Sedangkan bunga sebesar Rp38,03 Triliun yang terdiri dari kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp16,34 Triliun dan bunga sebesar Rp3,90 Triliun.
Selain itu, kontrak yang disetujui oleh PP untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4.187.726 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34 Triliun dan bunga sebesar Rp31,73 Triliun. (Baca juga: Penurunan Suku Bunga, Ekonom: Tidak Menjamin Meningkatnya Penyaluran Kredit )
Lihat Juga :