Sabar! Gaji Baru PNS dan Kenaikan Pensiunan Dirapel di Maret 2024

Kamis, 01 Februari 2024 - 17:36 WIB
Gaji PNS 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 8%, usai pemerintah menerbitkan regulasi terbaru. Namun kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri, PPPK hingga pensiunan baru akan dibayarkan bulan depan. Foto/Dok
JAKARTA - Gaji PNS 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 8%, usai pemerintah menerbitkan regulasi terbaru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2024. Namun kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga pensiunan baru akan dibayarkan pada Maret 2024.

Baca Juga: Resmi Naik, Berikut Besaran Gaji PNS Terbaru Tahun 2024 dari Golongan I-IV



Secara umum, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.'

Baca Juga: Perbandingan Kenaikan Gaji PNS 2024 vs 2023, Berikut Daftar Rincian Terbaru

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," jelas Astera dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!