Ekonomi Terpuruk, Industri Asuransi Bisa Selamat dengan Cara Ini
Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:44 WIB
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong perusahaan asuransi untuk terus berinovasi dan bertransformasi ke digital agar selamat dari hantaman pandemi virus corona. Di tengah keterpurukan ekonomi saat ini perusahaan asuransi dapat membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan proteksi kesehatan dan perlindungan jiwa dengan pengembangan layanan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan perubahan konsumsi dalam masyarakat sebagai dampak dari Covid-19, di mana kesiapan teknologi merupakan langkah yang harus dipenuhi oleh dunia usaha.
Dengan demikian, OJK mendorong transformasi teknologi dalam pelaksanaan proses bisnis dan optimalisasi teknologi Informasi agar kegiatan operasional dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
"Dari sisi konsumen, pemanfaat teknologi juga dapat memberikan akses yang lebih baik untuk dapat berinteraksi dan menjalin komunikasi tanpa harus melalui proses tatap muka secara langsung," kata Riswinandi di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Dia melanjutka n OJK meminta agar perusahaan asuransi jiwa secara simultan mempersiapkan strategi transformasi bisnis, layanan konsumen dan mitigasi risiko serta penerapan teknologi Informasi. Saat ini OJK tengah merumuskan guideline mitigasi penyelenggaraan layanan elektronik dan akan berkoordinasi dengan industri melalui AAJI agar guideline yang akan ditetapkan sesuai dari praktik bisnis industri dan juga untuk keperluan pengawasan regulator.
"OJK telah mengeluarkan relaksasi pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) melalui tatap muka langsung secara digital dan berharap industri asuransi jiwa menjalankannya dengan kehati-hatian dan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat," katanya.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan ditengah situasi yang menantang akibat Covid-19, industri asuransi jiwa tetap berkomitmen untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam memanfaatkan teknologi untuk menunjang bisnis asuransi jiwa.
"AAJI menyambut baik kebijakan OJK terkait relaksasi proses penjualan produk asuransi melalui media video conferencing dan tanda tangan digital sebagai pengganti metode konvensional, dimana relaksasi ini tentunya sangat membantu mendorong penetrasi penjualan dimasa PSBB dan masa transisi saat ini," katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan perubahan konsumsi dalam masyarakat sebagai dampak dari Covid-19, di mana kesiapan teknologi merupakan langkah yang harus dipenuhi oleh dunia usaha.
Dengan demikian, OJK mendorong transformasi teknologi dalam pelaksanaan proses bisnis dan optimalisasi teknologi Informasi agar kegiatan operasional dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
"Dari sisi konsumen, pemanfaat teknologi juga dapat memberikan akses yang lebih baik untuk dapat berinteraksi dan menjalin komunikasi tanpa harus melalui proses tatap muka secara langsung," kata Riswinandi di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Dia melanjutka n OJK meminta agar perusahaan asuransi jiwa secara simultan mempersiapkan strategi transformasi bisnis, layanan konsumen dan mitigasi risiko serta penerapan teknologi Informasi. Saat ini OJK tengah merumuskan guideline mitigasi penyelenggaraan layanan elektronik dan akan berkoordinasi dengan industri melalui AAJI agar guideline yang akan ditetapkan sesuai dari praktik bisnis industri dan juga untuk keperluan pengawasan regulator.
"OJK telah mengeluarkan relaksasi pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) melalui tatap muka langsung secara digital dan berharap industri asuransi jiwa menjalankannya dengan kehati-hatian dan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat," katanya.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan ditengah situasi yang menantang akibat Covid-19, industri asuransi jiwa tetap berkomitmen untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam memanfaatkan teknologi untuk menunjang bisnis asuransi jiwa.
"AAJI menyambut baik kebijakan OJK terkait relaksasi proses penjualan produk asuransi melalui media video conferencing dan tanda tangan digital sebagai pengganti metode konvensional, dimana relaksasi ini tentunya sangat membantu mendorong penetrasi penjualan dimasa PSBB dan masa transisi saat ini," katanya.
(nng)
tulis komentar anda