Angkutan Barang Dibatasi Lewat Jalan Tol, Catat Aturan Main dan Jadwalnya

Jum'at, 09 Februari 2024 - 11:33 WIB
"Hasilnya pada hari pertama pembatasan angkutan barang, jumlah kendaraan angkutan barang menurun 30 persen dibandingkan dengan hari normal. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas maka kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar menaati peraturan yang ada," ujar Lisye dalam keterangan resminya, Jumat (9/2/2024).

Adapun beberapa ruas jalan tol Jasa Marga Group yang menerapkan pembatasan angkutan barang, sebagai berikut:

1. Jalan Tol Jakarta - Tangerang

2. Jalan Tol Prof. DR. Ir. Sedyatmo

3. Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)

4. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta

5. Jakarta - Bogor - Ciawi

6. Jalan Tol Jakarta – Cikampek
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!