Implementasi Manajemen Energi Tahun 2023 Hemat 10,42 Juta Setara Barel Minyak
Sabtu, 10 Februari 2024 - 07:27 WIB
Untuk diketahui, pada tahun 2023 Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 70/2009 menjadi PP No 33/2023 tentang Konservasi Energi. Beleid tersebut mewajibkan pengguna energi dengan kriteria tertentu melakukan manajemen energi.
Baca Juga: PBB: Zona Penyangga yang Dibuat Israel Bisa Dianggap Kejahatan Perang
Terdapat empat sektor pengguna energi yang diwajibkan untuk melakukan manajemen energi, yaitu sektor penyedia energi dengan batas penggunaan energi >= 6.000 Ton Oil Equivalent (TOE)/tahun; sektor industri dengan batas penggunaan energi >= 4.000 TOE/tahun; sektor transportasi dengan batas penggunaan energi >= 4.000 TOE/tahun; dan sektor bangunan dengan batas penggunaan energi >= 500 TOE/tahun.
Dalam pelaksanaan manajemen energi sesuai dengan PP tersebut, perusahaan diminta menunjuk manajer energi yang telah tersertifikasi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi oleh auditor energi yang tersertifikasi, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaporkan pelaksanaan manajemen energi.
Kementerian ESDM, lanjut dia, sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri ESDM yang merupakan regulasi turunan dari PP 33/2023 terkait pelaksanaan manajemen energi, dengan memasukkan target penghematan energi dalam pelaksanaan kewajiban manajemen energi sesuai benchmark dan best practices pada subsektor sejenis.
Baca Juga: PBB: Zona Penyangga yang Dibuat Israel Bisa Dianggap Kejahatan Perang
Terdapat empat sektor pengguna energi yang diwajibkan untuk melakukan manajemen energi, yaitu sektor penyedia energi dengan batas penggunaan energi >= 6.000 Ton Oil Equivalent (TOE)/tahun; sektor industri dengan batas penggunaan energi >= 4.000 TOE/tahun; sektor transportasi dengan batas penggunaan energi >= 4.000 TOE/tahun; dan sektor bangunan dengan batas penggunaan energi >= 500 TOE/tahun.
Dalam pelaksanaan manajemen energi sesuai dengan PP tersebut, perusahaan diminta menunjuk manajer energi yang telah tersertifikasi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi oleh auditor energi yang tersertifikasi, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaporkan pelaksanaan manajemen energi.
Kementerian ESDM, lanjut dia, sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri ESDM yang merupakan regulasi turunan dari PP 33/2023 terkait pelaksanaan manajemen energi, dengan memasukkan target penghematan energi dalam pelaksanaan kewajiban manajemen energi sesuai benchmark dan best practices pada subsektor sejenis.
(fjo)
Lihat Juga :