Soal Revisi Aturan PLTS Atap, Pengusaha Diminta Tak Hanya Pentingkan Bisnis
Selasa, 20 Februari 2024 - 21:03 WIB
"Ini tidak ada hubungannya. Jauh panggang dari api," tegas Marwan.
Dia menjelaskan pemasang PLTS atap rata-rata untuk memenuhi kebutuhan rumahan dan tidak untuk berbisnis dengan negara.
"Kecuali bagi mereka yang ingin berniat menjual listriknya ke negara melalui jaringan dan transmisi milik negara. Itu yang tidak boleh," tandas dia.
Lebih lanjut, pada revisi aturan yang sudah disetujui pemerintah tetap membolehkan masyarakat memasang PLTS atap. Tidak ada larangan bagi masyarakat yang berminat menikmati listrik yang dibangkitkan dari solar panel atau yang lebih dikenal sebagai energi baru terbarukan.
Baca Juga: Peluang Baru Bidang Energi di Indonesia Jadi Tantangan Pemerintahan Baru
Dia menjelaskan pemasang PLTS atap rata-rata untuk memenuhi kebutuhan rumahan dan tidak untuk berbisnis dengan negara.
"Kecuali bagi mereka yang ingin berniat menjual listriknya ke negara melalui jaringan dan transmisi milik negara. Itu yang tidak boleh," tandas dia.
Lebih lanjut, pada revisi aturan yang sudah disetujui pemerintah tetap membolehkan masyarakat memasang PLTS atap. Tidak ada larangan bagi masyarakat yang berminat menikmati listrik yang dibangkitkan dari solar panel atau yang lebih dikenal sebagai energi baru terbarukan.
Baca Juga: Peluang Baru Bidang Energi di Indonesia Jadi Tantangan Pemerintahan Baru
Lihat Juga :