BPR di Bekasi Ini Izinnya Dicabut OJK, Gimana Nasib Nasabahnya?
Kamis, 13 Agustus 2020 - 16:53 WIB
Baca Juga: Sepanjang 2006-2020, Sebanyak 103 BPR Terlikuidasi
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Lugano, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Lugano, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
(nng)
Lihat Juga :