Urun-RI Tawarkan Kemudahan Permodalan bagi UMKM Halal Indonesia

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:26 WIB
5. Setelah bisnis listing di platform Urun-RI, calon investor dapat berinvestasi melalui Urun-RI

6. Setelah dana dinyatakan tergalang penuh, Penerbit harus melakukan penyerahan Surat Kolektif Efek ke Urun-RI (Template dari UrunRI) dan pengajuan perubahan anggaran dasar ke Kumham (peningkatan modal dan penitipan kolektif) melalui Notaris

7. Selanjutnya Urun-RI melakukan pencairan/penyerahan dana ke penerbit dengan ketentuan proses perubahan akta dan perjanjian dengan KSEI selesai

8. Penerbit mengelola dana hasil penggalangan dengan amanah dan sesuai pada perjanjian dan rencana penggunaan dana yang diajukan

9. URUN-RI melakukan distribusi Efek/sertifikat efek ke Investor

10. Setelah mulai berjalan, penerbit menyampaikan laporan kepada investor dan penyelenggara melalui platform Urun-RI berupa laporan rutin penggunaan dana, Laporan Tahunan dan Laporan Insidentil (jika ada). Penerbit memberikan/membagikan Dividen (jika ada untuk efek jenis saham) minimal dividen tahunan atau adanya dividen interim berdasarkan hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan bagi hasil (jika ada keuntungan, untuk efek bersifat sukuk) sesuai perjanjian/akad

11. URUN-RI melakukan distribusi dividen sesuai realisasi ke para investor melalui Bank Kustodian-KSEI
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More