Pemerintah Dorong Sertifikasi Halal Bagi UKM

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 00:02 WIB
Pemerintah dorong sertifikasi halal. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Guna memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Kementerian Badan Usaha Milik Negara turut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama. Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi Para Pihak dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyedia halal bagipelaku usaha mikro dan kecil.

Kabiro Humas dan FDS, Rainoc mengatakan, Kementerian BUMN selaku Pembina BUMN bertugas dan bertanggung jawab untuk mendorong BUMN dalam memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal dan penyelia halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang dilaksanakan oleh BUMN. "Ini sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaanyang baik serta peraturan perundang-undangan," kata Rainoc di Jakarta, Kamis (13/8/2020).



Baca Juga: 1.560 IKM Kantongi Sertifikat Halal, Target Selanjutnya 935 Pelaku Usaha

Menteri Agama Republik Indonesia mengatakan, percepatan sertifikasi halal untuk produk UMK menjadi komitmen pemerintah. "Bahkan, Presiden juga memberi penekanan agar UMK tidak dibebani biaya alias Rp0," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!