Bank Bangkrut Terus Bertambah, Kini Terjadi di Aceh Utara
Senin, 04 Maret 2024 - 20:40 WIB
BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah BPR Aceh Utara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank .
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Aceh Utara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak hari ini, Senin (4/3/2024).
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujar Dimas dalam pernyataan resmi, Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Kali Ini Terjadi di Purworejo
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Aceh Utara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak hari ini, Senin (4/3/2024).
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujar Dimas dalam pernyataan resmi, Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Kali Ini Terjadi di Purworejo
Lihat Juga :