Bank Bangkrut Terus Bertambah, Kini Terjadi di Aceh Utara
Senin, 04 Maret 2024 - 20:40 WIB
JAKARTA - BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah BPR Aceh Utara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank .
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Aceh Utara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak hari ini, Senin (4/3/2024).
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujar Dimas dalam pernyataan resmi, Senin (4/3/2024).
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Aceh Utara atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Aceh Utara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Aceh Utara, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Aceh Utara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak hari ini, Senin (4/3/2024).
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujar Dimas dalam pernyataan resmi, Senin (4/3/2024).
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Aceh Utara atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Aceh Utara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Aceh Utara, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
(nng)
tulis komentar anda