Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi, Kepala Bea Cukai Soetta: Importir Perhatikan!
Selasa, 12 Maret 2024 - 17:56 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menerangkan, barang komoditas impor ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan mulai berlaku pada Minggu, 10 Maret 2024.
Baca Juga: Bea Cukai Soetta Terapkan Aturan Baru, Daftar Barang Impor Ini Jadi Sorotan
Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Beri Kemudahan Pengiriman Barang Pekerja Migran
Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya berimbas pada barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri. Dengan peraturan ini, penumpang dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
Untuk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang dan tas dua keping per penumpang. Barang tekstil jadi lainnya lima biji per penumpang.
Baca Juga: Bea Cukai Soetta Terapkan Aturan Baru, Daftar Barang Impor Ini Jadi Sorotan
Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Beri Kemudahan Pengiriman Barang Pekerja Migran
Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya berimbas pada barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri. Dengan peraturan ini, penumpang dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
Untuk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang dan tas dua keping per penumpang. Barang tekstil jadi lainnya lima biji per penumpang.
Lihat Juga :