Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Beri Kemudahan Pengiriman Barang Pekerja Migran

Selasa, 12 Desember 2023 - 18:06 WIB
loading...
Pemerintah Terbitkan...
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan untuk memberikan kemudahan pengiriman barang impor milik Pekerja Migran Indonesia. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan untuk memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia. Beleid tersebut diterbitkan melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

"Aturan ini sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi Pekerja Migran Indonesia dalam menyumbang devisa negara," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).



Peraturan tersebut diundangkan pada 11 Desember 2023, dengan beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman.

Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.

Perlu diketahui bahwa penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia (remitansi), sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Setiap tahunnya sejak 2020, kontribusi remitansi pun terus mengalami peningkatan, masing-masing di angka Rp135,7 triliun (2020), Rp136,5 triliun (2021), dan Rp139,4 triliun (2022).

Melalui aturan terbaru, Pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500.

Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI. Apabila nilai barang lebih dari USD500 atau setara Rp7 juta, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya," ujar Nirwala.

Ia menambahkan, bahwa pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun. Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aturan Opsen Pajak Baru...
Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Kadin Indonesia Siap...
Kadin Indonesia Siap Bangun Sistem Digital Pendataan Pekerja Migran
Perang Dagang Meluas,...
Perang Dagang Meluas, China-Kanada Saling Tampar Tarif Impor
APJATI Minta DPR Tinjau...
APJATI Minta DPR Tinjau Ulang Kenaikan Jaminan Deposito P3MI
Bidik Pekerja Migran,...
Bidik Pekerja Migran, BSI Perluas Layanan Remitansi ke Korsel
Bea Masuk dan Pajak...
Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
Barang Kiriman Jemaah...
Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya
Ramai #KaburAjaDulu...
Ramai #KaburAjaDulu dari RI, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Singgung Cinta Tanah Air
Rekomendasi
Malam Takbiran, Masih...
Malam Takbiran, Masih Banyak Pemudik Terjebak di Pantura Cirebon
Jadwal Final Liga Voli...
Jadwal Final Liga Voli Korea: Megawati Hangestri Siap Beri Kado Lebaran untuk Fans
Salat Idulfitri di Lapangan...
Salat Idulfitri di Lapangan Pancasila Simpang Lima Diperkirakan Diikuti 30.000 Jemaah
Berita Terkini
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
2 jam yang lalu
Pertamina Antisipasi...
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM di Bengkulu Akibat Pendangkalan Pulau Baai
2 jam yang lalu
SIG Berhasil Tekan Beban...
SIG Berhasil Tekan Beban Pokok Pendapatan 0,8% Jadi Rp28,26 Triliun
4 jam yang lalu
Program Mudik Bersama...
Program Mudik Bersama BUMN, BRI Life dan BRI Kolaborasi Beri Perlindungan Asuransi
4 jam yang lalu
BSI Ingatkan Nasabah...
BSI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Bermodus Social Engineering
5 jam yang lalu
Mentan Amran: Operasi...
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan
5 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komisi Eropa...
3 Alasan Komisi Eropa Dorong UE Miliki Blok Pertahanan Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved