Seluruh Sektor Industri Wajib Bayar THR Penuh di 2024 Tanpa Dispensasi

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:55 WIB
Baca Juga: Aturan Disiapkan, THR PNS Bakal Cair H-10 Sebelum Lebaran

Indah menambahkan, pada Selasa pekan depan 19 Maret, ditargetkan Surat Edaran (SE) THR akan segera diterbitkan. Sehingga THR bisa segera dibayarkan paling cepat setelah SE terbit, dan paling lambat H-7 lebaran.

Diungkapkan juga, pihaknya siap untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, hingga sanksi kepada perusahaan. "Jadi tahun ini back to normal semua," kata Indah.

"Tahun lalu kita sudah tegur, ada banyak yang sudah teratasi, ada 1.540 perusahaan semula tidak mau bayar THR, akhirnya kita bina ada sekitar 1. 026 perushaan yang membayar THR," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!