Cara Pemesanan dan Penukaran Uang Lebaran di Layanan Kas Keliling BI

Jum'at, 15 Maret 2024 - 15:15 WIB
3. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail yang telah didaftarkan, atau dapat langsung diunduh melalui PINTAR pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

4. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran pada PINTAR masih tersedia.

Berikut cara penukaran yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.

3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan

Cara pemesanan melalui website PINTAR.

1. Masyarakat membuka PINTAR melalui tautan https://pintar.bi.go.id/

2. Memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”

3. Masyarakat memilih provinsi lokasi kas keliling

4. Klik “Lihat Lokasi”

5. PINTAR menampilkan lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel

6. Setelah menentukan lokasi yang diinginkan, masyarakat memilih jam operasional yang tersedia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!