BPR Tumbang, Kali Ini Giliran BPR Lugano di Bekasi Ditutup OJK
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 05:37 WIB
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena berstatus tidak sehat. Kali ini, BPR yang ditutup adalah PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano, di Jalan Sawo d/h Raya Setu Nomor 41/7, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penutupan BPR sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-114/D.03/2020 tanggal 13 Agustus 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano. Pencabutan izin berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2020.
(Baca Juga: Sepanjang 2006-2020, Sebanyak 103 BPR Terlikuidasi )
Kepala OJK KR2 Jabar Triana Gunawan mengatakan, pencabutan izin dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK. Dimana untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Serta harus mampu beroperasi secara normal dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 12%.
"OJK telah menetapkan status PT BPR Lugano sejak 16 Mei 2020 menjadi BDPK karena rasio yang kurang dari 0%," kata dia.
Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR. Di mana mereka dianggap tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
(Baca Juga: BPR Bermodal Cekak Bisa Gandeng Tekfin untuk Digitalisasi )
Oleh karenanya, mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Lugano, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Triana.
Penutupan BPR sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-114/D.03/2020 tanggal 13 Agustus 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano. Pencabutan izin berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2020.
(Baca Juga: Sepanjang 2006-2020, Sebanyak 103 BPR Terlikuidasi )
Kepala OJK KR2 Jabar Triana Gunawan mengatakan, pencabutan izin dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK. Dimana untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Serta harus mampu beroperasi secara normal dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 12%.
"OJK telah menetapkan status PT BPR Lugano sejak 16 Mei 2020 menjadi BDPK karena rasio yang kurang dari 0%," kata dia.
Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR. Di mana mereka dianggap tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
(Baca Juga: BPR Bermodal Cekak Bisa Gandeng Tekfin untuk Digitalisasi )
Oleh karenanya, mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Lugano, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Triana.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda