Kisah Sukses Seorang Karyawan Swasta Banting Setir Jadi Perajin Tahu

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:32 WIB
Pasalnya, dia ingin anak-anaknya lebih baik darinya dari segi pendidikan. Tentunya modal itu hanya bisa dia berikan untuk anak-anaknya agar dapat melangkah lebih maju ke depan.

Bertahan Berkat Suntikan Modal dari KUR BRI

Mardi sangat terbantu dengan adanya pinjaman permodalan dari BRI lewat kredit usaha rakyat (KUR). Pasalnya, di pernah mengalami masalah permodalan dan bisa diatasi dengan program tersebut.

"Saya sudah memanfaatkan KUR sudah dua kali. Pinjaman Rp 30 juta pada 2011 dan dan Rp 25 juta pada 2024. Itu diputar untuk tambahan modal," katanya.

Menurutnya, KUR memang sangat bersahabat bagi para pelaku UMKM. Awalnya, dia memanfaatkan program itu berdasarkan pengalaman rekan-rekan perajin tahu lainnya.

"Dikenali program KUR lalu saya direkomendasikan dapat memanfaatkannya untuk permodalan," katanya.

"Sekarang usaha saya sudah stabil. Target ke depan jaga kualitas saja dan tetap stabil produksi. Itu cukup," tambahnya.

Pilihan KUR BRI

Dilansir dari laman BRI, KUR cukup ringan buat pelaku UMKM. Dengan suku bunga pinjaman hanya 6 persen efektif per tahun, KUR tentunya sangat meringankan para pelaku UMKM. KUR pun dibagi dari beberapa pilihan, yakni KUR Mikro BRI, KUR Kecil BRI, dan KUR TKI BRI.



Untuk syarat dan ketentuan masing-masing KUR itu berbeda-beda. KUR Mikro BRI syaratnya, maksimum pinjaman sebesar Rp 50 juta per debitur. Itu dengan jenis pinjaman kredit modal kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 tahun dan kredit investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 tahun yang bebas biaya administrasi dan provisi.

KUR Kecil Bank BRI syaratnya pinjaman Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Itu dengan jenis pinjaman KMK maksimum masa pinjaman 4 tahun dan KI dengan maksimum masa pinjaman 5 tahun yang mana agunan sesuai peraturan bank.

KUR TKI Bank BRI syaratnya maksimal peminjaman Rp 25 juta berdasarkan ketentuan pemerintah dan bebas biaya administrasi serta provisi. Maksimum pinjaman tiga tahun atau berdasarkan pada masa kontrak kerja yang dikhususkan untuk penempatan pekerja di Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More