Aturan Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri Dikritik, Ini Penjelasan Bea Cukai
Minggu, 24 Maret 2024 - 11:00 WIB
Baca Juga: Viral! Bea Cukai Sita Roti Milk asal Thailand, Ini Aturan Pembelian Oleh-Oleh dari Luar Negeri
Dengan mendaftarkan barang bawaan kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan sebelumnya, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia.
"Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," jelasnya.
Nirmala menegaskan, pihak Bea dan Cukai selalu mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha. Hal itu, tegas dia, menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional.
Dengan mendaftarkan barang bawaan kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan sebelumnya, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia.
"Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," jelasnya.
Nirmala menegaskan, pihak Bea dan Cukai selalu mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha. Hal itu, tegas dia, menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional.
(fjo)
Lihat Juga :