Heboh ke Luar Negeri Wajib Lapor Barang Bawaan, Sri Mulyani Bilang Begini
Senin, 25 Maret 2024 - 19:43 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa aturan barang bawaan ke luar negeri yang harus lapor ke Bea Cukai itu justru mempermudah.
Adapun Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani sebelumnya sudah menyinggung aturan barang bawaan itu untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, meskipun kebijakan tersebut minim digunakan penumpang.
"Termasuk tadi yang sudah disampaikan pak Askolani, tentu tujuannya mempermudah. Tapi mungkin komunikasinya yang perlu lebih di sederhanakan dan diperjelas, sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBNKITA Edisi Maret 2024, Senin (25/3/2024).
Dengan begitu, Sri Mulyani menegaskan aturan yang ada saat ini untuk lebih membantu UMKM yang sedang ada acara di luar negeri dan kembali ke tanah air.
"Untuk itu saya sudah minta kepada Bea Cukai untuk barang bawaan tadi yang tujuannya sebenarnya untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak, bahkan termasuk juga dari UMKM yang melakukan ekshibisi itu sering komplikasinya di dalam membawa kembali barangnya ke Indonesia," jelas Sri Mulyani.
Perlu diketahui, aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. "Itu yang sebetulnya tujuan PMK-nya itu, lebih pada hal itu," imbuhnya.
Dirjen Bea Cukai Askolani menambahkan, kebijakan itu akan efektif dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau masyarakat yang menggelar event di luar negeri, sebab mereka biasanya membawa banyak barang ke luar negeri. Dengan pelaporan itu, Askolani mengatakan, akan mempercepat pelayanan saat kembali ke Indonesia.
“Mereka biasanya banyak membawa barang-barang dari dalam negeri yang kemudian untuk mendukung kegiatan atau event seperti pameran, pertandingan dan lain-lainnya yang kemudian barang-barang itu kalau sudah dicatatkan sebelumnya sebelum berangkat. Maka waktu kedatangan pulang akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara, itu yang kita lakukan," pungkas Askolani.
Adapun Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani sebelumnya sudah menyinggung aturan barang bawaan itu untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, meskipun kebijakan tersebut minim digunakan penumpang.
"Termasuk tadi yang sudah disampaikan pak Askolani, tentu tujuannya mempermudah. Tapi mungkin komunikasinya yang perlu lebih di sederhanakan dan diperjelas, sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBNKITA Edisi Maret 2024, Senin (25/3/2024).
Dengan begitu, Sri Mulyani menegaskan aturan yang ada saat ini untuk lebih membantu UMKM yang sedang ada acara di luar negeri dan kembali ke tanah air.
"Untuk itu saya sudah minta kepada Bea Cukai untuk barang bawaan tadi yang tujuannya sebenarnya untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak, bahkan termasuk juga dari UMKM yang melakukan ekshibisi itu sering komplikasinya di dalam membawa kembali barangnya ke Indonesia," jelas Sri Mulyani.
Perlu diketahui, aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. "Itu yang sebetulnya tujuan PMK-nya itu, lebih pada hal itu," imbuhnya.
Dirjen Bea Cukai Askolani menambahkan, kebijakan itu akan efektif dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau masyarakat yang menggelar event di luar negeri, sebab mereka biasanya membawa banyak barang ke luar negeri. Dengan pelaporan itu, Askolani mengatakan, akan mempercepat pelayanan saat kembali ke Indonesia.
“Mereka biasanya banyak membawa barang-barang dari dalam negeri yang kemudian untuk mendukung kegiatan atau event seperti pameran, pertandingan dan lain-lainnya yang kemudian barang-barang itu kalau sudah dicatatkan sebelumnya sebelum berangkat. Maka waktu kedatangan pulang akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara, itu yang kita lakukan," pungkas Askolani.
(akr)
tulis komentar anda