OJK Tambah Kriteria Kelayakan Bagi Inovasi Keuangan Digital

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:10 WIB
"Kita harapkan tidak ada lagi kondisi peserta sandbox berlama-lama di dalam ruang uji coba. Akan ada kepastian, pada akhir masa sandbox akan ada pernyataan tentang exit-nya yang bersangkutan, baik lulus atau tidak," jelasnya.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto menambahkan, melalui POJK 3 Tahun 2024 ini pihak otoritas ingin lebih adaptif terhadap perkembangan zaman terkait inovasi keuangan digital.

"Sebelum POJK ini pun OJK telah menginisiasi adanya penyelenggaraan inovasi keuangan digital tahun 2018 (POJK 13/2018). Di saat itu lah kita pernah mengenal apa yang dinamakan regulatory sandbox. Jadi ini bukan barang baru, regulatory sandbox sudah kami perkenalkan sejak tahun 2018," tuturnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!