OJK Tambah Kriteria Kelayakan Bagi Inovasi Keuangan Digital

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:10 WIB
loading...
OJK Tambah Kriteria...
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. FOTO/Anggie
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan kriteria bagi Inovasi Keuangan Digital (IKD) agar bisa lulus dari regulatory sandbox. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Melalui POJK tersebut, OJK berkomitmen memastikan produk atau layanan baru yang dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) baik perbankan, asuransi, hingga perusahaan kripto terjamin kelayakannya. Hal ini untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian.

Baca Juga: OJK Didorong Capai Target Indeks Literasi Keuangan 65% di 2027

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, penambahan eligibility criteria atau kriteria kelayakan merupakan aspek kunci pertama dalam penyempurnaan kerangka regulatory sandbox.

"Jadi kita akan perketat onboarding atau pendaftaran dari calon peserta yang akan meminta dilakukan uji coba dan pengembangan di sandbox OJK, melalui pemeriksaan lebih mendalam terhadap kriteria kelayakan, apakah yang bersangkutan layak untuk masuk ke dalam sandbox OJK atau tidak," ungkap Hasan konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Kemudian, lanjut Hasan, ada pemberlakuan persyaratan untuk rencana pengujiannya. Hasan menekankan, ruang uji coba ini harus jelas ukuran kelulusan atau keberhasilannya.

Baca Juga: Rusia Ungkap Bagaimana AS Memfasilitasi Pembentukan Kelompok Teror Seperti ISIS

"Jadi karena harus jelas ukuran kelulusan atau keberhasilannya, maka di peserta bersama kami di OJK akan menyiapkan satu rencana pengujian yang lengkap, yang nanti selama fase sandbox itu diujicobakan, akan kita ukur bersama-sama, untuk menentukan di akhir apakah peserta layak dinyatakan lulus atau tidak," jelasnya.

Kemudian, ada pula penetapan hasil berupa exit policy dari pelaksanaan regulatory sandbox. Pihak otoritas, kata dia, tak ingin ada usulan terkait inovasi keuangan digital yang mendekam terlalu lama dalam tempat uji coba.

"Kita harapkan tidak ada lagi kondisi peserta sandbox berlama-lama di dalam ruang uji coba. Akan ada kepastian, pada akhir masa sandbox akan ada pernyataan tentang exit-nya yang bersangkutan, baik lulus atau tidak," jelasnya.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto menambahkan, melalui POJK 3 Tahun 2024 ini pihak otoritas ingin lebih adaptif terhadap perkembangan zaman terkait inovasi keuangan digital.

"Sebelum POJK ini pun OJK telah menginisiasi adanya penyelenggaraan inovasi keuangan digital tahun 2018 (POJK 13/2018). Di saat itu lah kita pernah mengenal apa yang dinamakan regulatory sandbox. Jadi ini bukan barang baru, regulatory sandbox sudah kami perkenalkan sejak tahun 2018," tuturnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Bidik Integrasi Aset...
Bidik Integrasi Aset Digital dan Ekonomi Riil, JAM Coin Resmi Meluncur
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Rekomendasi
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Berita Terkini
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved