Belum Ada Aturannya, Kemnaker: THR Bagi Ojol Bersifat Imbauan

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:26 WIB
Kemnaker memastikan bahwa pemberian THR bagi pekerja berstatus kemitraan hanya bersifat imbauan. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya ( THR ) bagi pekerja transportasi daring alias ojek online (ojol) baru bersifat imbauan. Tak harus berupa uang, jenis dan mekanisme pemberian THR pun diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi.

Hal itu terungkapkan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024). Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan tersebut.



Baca Juga: Soal THR ke Mitra Driver, Begini Kata Aplikator Ojol

"Sifatnya adalah imbauan bukan wajib. Kami juga berterima kasih kepada teman-teman perusahaan aplikator yang telah memberikan banyak sekali bantuan program-program yang diberikan kepada mitranya di bulan Ramadan ini," tuturnya.

Terkait dengan THR bagi pekerja yang berstatus mitra, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada kesempatan yang sama mengatakan tengah menyiapkan aturan baru, termasuk juga mengenai perlindungan sosial (perlinsos) bagi pekerja berstatus kemitraan, seperti para kurir dan pengemudi ojek online.

Ida mengatakan, hingga kini memang belum ada aturan tentang pekerjaan dengan status kemitran. "Maka tadi komisi IX salah satu di antara kesimpulannya meminta dan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk di dalamnya aturan pemberian THR bagi pengemudi ojek online," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!