Belum Ada Aturannya, Kemnaker: THR Bagi Ojol Bersifat Imbauan

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:26 WIB
Baca Juga: Pemburu Harta Karun Temukan Emas Terbesar di Inggris

Komisi IX, kata dia, meminta hal itu secara eksplisit disebut. Ida mengatakan, sejatinya, aturan soal THR ini berada dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kalau dasar pemberian THR kan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentu tadi kami sampaikan, pemberian THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT dan PKWTT. Kalau pekerja dengan status kemitraan tidak masuk ranah aturan ini," paparnya.

Karena itu, kata dia, Kemnaker, akan membuat regulasi lengkap tentang perlindungan pekerja dengan status kemitraan, tidak hanya terkait persoalan THR-nya saja, tapi juga pengaturan lainnya semisal jaminan sosial dan lainnya. Namun, Ida mengakui bahwa aturan tersebut tidak akan terealisasi pada tahun ini.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!