Cara Menghitung THR Karyawan yang Kerja di Bawah 12 Bulan

Jum'at, 29 Maret 2024 - 07:46 WIB
Cara menghitung THR yang bekerja di bawah 12 bulan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, tunjangan hari raya atau THR menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan. Pendapatan non-upah ini ditunggu-tunggu karena biasanya digunakan untuk mudik ke kampung halaman.

Pemerintah baru-baru ini telah resmi mengeluarkan aturan tentang pembayaran THR Lebaran 2024, melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sesuai aturan tersebut, tunjangan hari raya harus diberikan ke semua pekerja/buruh.



"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam jumpa pers di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Wapres ke Pengusaha: Jangan Mangkir Bayar THR Karyawan

Dalam ketentuan, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau di pekan-pekan terakhir bulan Ramadan. Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing. Sesuai ketentuan, bagi buruh yang bekerja 12 bulan, diberi THR 1 bulan upah, yang kurang dari 12 bulan diberi proporsional.

Pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara, pegawai kontrak yang bekerja kurang dari waktu tersebut akan mendapatkan THR sesuai lama masa kerjanya. Rumus perhitungan besaran THR bagi pegawai yang bekerja kurang dari 12 bulan tapi lebih dari satu bulan: Masa kerja : 12 x upah selama satu bulan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!