Sinergikan Persetujuan Bangunan Gedung, Satgas UU Cipta Kerja: Berbasis Digital
Minggu, 31 Maret 2024 - 16:07 WIB
Arif pun menjelaskan, bahwa bangunan gedung ini menyangkut aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keselamatan orang yang tinggal di dalamnya, sehingga selain perizinan yang mudah dibutuhkan juga pengawasan yang cukup ketat.
Kemudian Arif mendorong agar ke depannya seluruh perizinan bisa berada di dalam satu pintu, sehingga pelaku usaha tidak perlu membuka banyak aplikasi dan registrasi.
“Oleh sebab itu, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja secara lisan menampung proses intergrasi dari sistem OSS, SIMBG, dan Amdalnet, agar perizinan hanya berada pada satu pintu," jelas Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa pada FGD hari ini (25/3) diharapkan bisa terjalin interaksi secara terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penerima manfaat, sehingga terjadi kendala yang dialami bisa segera diselesaikan.
“Pada intinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak ada dukungan dari pemerintah daerah," jelas Arif.
Pada akhir sambutannya, Arif menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak menginginkan adanya pending issue dalam UU Cipta Kerja khususnya dalam perizinan dasar.
“Selesaikan di masa pemerintahan sekarang, kalau ada yang kurang bisa diperbaiki, sehingga di pemerintahan berikutnya sudah selesai," tutup Arif.
Terkait perubahan dalam perizinan bangunan, Diana Kusumastuti, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa semenjak adanya UU Cipta Kerja waktu perizinan yang dikeluarkan menjadi terukur.
“Saat ini PBG hanya melalui satu pintu, yaitu melalui aplikasi SIMBG. Di sana kami bisa memonitor secara langsung setiap permohonan yang masuk, dan sudah ada jangka waktu yang ditentukan," jelas Diana.
Lebih lanjut, Diana mendorong sinergitas bersama pemerintah daerah semakin kuat, karena PBG ini tidak lepas dari peran daerah dalam melayani pemohon di wilayahnya masing-masing.
Kemudian Arif mendorong agar ke depannya seluruh perizinan bisa berada di dalam satu pintu, sehingga pelaku usaha tidak perlu membuka banyak aplikasi dan registrasi.
“Oleh sebab itu, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja secara lisan menampung proses intergrasi dari sistem OSS, SIMBG, dan Amdalnet, agar perizinan hanya berada pada satu pintu," jelas Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa pada FGD hari ini (25/3) diharapkan bisa terjalin interaksi secara terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penerima manfaat, sehingga terjadi kendala yang dialami bisa segera diselesaikan.
“Pada intinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak ada dukungan dari pemerintah daerah," jelas Arif.
Pada akhir sambutannya, Arif menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak menginginkan adanya pending issue dalam UU Cipta Kerja khususnya dalam perizinan dasar.
“Selesaikan di masa pemerintahan sekarang, kalau ada yang kurang bisa diperbaiki, sehingga di pemerintahan berikutnya sudah selesai," tutup Arif.
Terkait perubahan dalam perizinan bangunan, Diana Kusumastuti, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa semenjak adanya UU Cipta Kerja waktu perizinan yang dikeluarkan menjadi terukur.
“Saat ini PBG hanya melalui satu pintu, yaitu melalui aplikasi SIMBG. Di sana kami bisa memonitor secara langsung setiap permohonan yang masuk, dan sudah ada jangka waktu yang ditentukan," jelas Diana.
Lebih lanjut, Diana mendorong sinergitas bersama pemerintah daerah semakin kuat, karena PBG ini tidak lepas dari peran daerah dalam melayani pemohon di wilayahnya masing-masing.
tulis komentar anda