Sinergikan Persetujuan Bangunan Gedung, Satgas UU Cipta Kerja: Berbasis Digital
Minggu, 31 Maret 2024 - 16:07 WIB
“Seperti fungsi pengawasan, itu tanggungjawabnya pemerintah daerah. Semisal ada masalah, bisa langsung dikomunikasikan ke pusat melalui call center kami," ujar Diana.
Diana menjelaskan, untuk akun SIMBG seluruh daerah di Indonesia sudah memilikinya, bahkan Otorita IKN pun sudah ada.
“Melalui akun SIMBG ini, standar teknisnya sudah ada, waktunya lebih singkat, proses lebih mudah, dan pembuatan SLF pun bisa sekaligus di sana.” Jelas Diana.
Sebagai informasi, SLF atau Sertifkat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan.
SIMBG ini pun medapat apresiasi dari perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Karanganyar, Farid Achmadi yang menyatakan bahwa sistem sangat membantu dalam membuat database terkait permohonan PBG.
“Di Karanganyar sendiri per harinya ada 21 pemohon PBG. Kami berterimakasih banyak akan adanya sistem ini.” Ujar Farid dalam sesi diskusi.
FGD ini dihadiri oleh Dinas PUPR Jawa Tengah, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Tengah, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) DPD Jawa Tengah, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) BPP Jawa Tengah, dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI).
Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Jawa Tengah, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) BPD Jawa Tengah, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APRESI) DPD Jawa Tengah, Asosiasi Properti Syariah (APSI) DPW Jawa Tengah, DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Tengah.
Tidak hanya perwakilan dari asosiasi pelaku usaha, agenda tersebut juga diselenggarakan dengan melibatkan akademisi di bidang hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta dan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Diana menjelaskan, untuk akun SIMBG seluruh daerah di Indonesia sudah memilikinya, bahkan Otorita IKN pun sudah ada.
“Melalui akun SIMBG ini, standar teknisnya sudah ada, waktunya lebih singkat, proses lebih mudah, dan pembuatan SLF pun bisa sekaligus di sana.” Jelas Diana.
Sebagai informasi, SLF atau Sertifkat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan.
SIMBG ini pun medapat apresiasi dari perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Karanganyar, Farid Achmadi yang menyatakan bahwa sistem sangat membantu dalam membuat database terkait permohonan PBG.
“Di Karanganyar sendiri per harinya ada 21 pemohon PBG. Kami berterimakasih banyak akan adanya sistem ini.” Ujar Farid dalam sesi diskusi.
FGD ini dihadiri oleh Dinas PUPR Jawa Tengah, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Tengah, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) DPD Jawa Tengah, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) BPP Jawa Tengah, dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI).
Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Jawa Tengah, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) BPD Jawa Tengah, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APRESI) DPD Jawa Tengah, Asosiasi Properti Syariah (APSI) DPW Jawa Tengah, DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Tengah.
Tidak hanya perwakilan dari asosiasi pelaku usaha, agenda tersebut juga diselenggarakan dengan melibatkan akademisi di bidang hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta dan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
(akr)
tulis komentar anda