Sinergikan Persetujuan Bangunan Gedung, Satgas UU Cipta Kerja: Berbasis Digital

Minggu, 31 Maret 2024 - 16:07 WIB
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar focus group discussion yang bertemakan Serap Aspirasi Implementasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Sebagai Amanat UU No. 6 Tahun 2023 dan Aturan Turunannya. Foto/Dok
SURAKARTA - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar focus group discussion yang bertemakan “Serap Aspirasi Implementasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Sebagai Amanat UU No. 6 Tahun 2023 dan Aturan Turunannya” di Surakarta, 25 Maret 2024.



Diskusi dibuka oleh Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta yang menyampaikan, bahwa proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital.

“UU Cipta Kerja hadir untuk mereformasi seluruh perizinan yang sebelumnya banyak pintu, menjadi cukup satu pintu saja, salah satunya perizinan dasar terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," jelas Arif.





Lebih lanjut Arif menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada forum koordinasi nasional bersama dengan kepala daerah bahwa segala perizinan gedung harus cepat dan seluruhnya berbasis digital, bukan lagi analog.

“Intinya satu, yaitu percepatan. Semakin cepat perizinan, maka akan semakin banyak membuka lapangan pekerjaan dan perekonomian Indonesia akan bertumbuh," ungkap Arif dalam sesi sambutannya.

Dengan menggerakan perekonomian nasional melalui instrumen investasi, Arif menegaskan bahwa harus ada modal yang dikembangkan.

“Modal tidak hanya secara material, tetapi ada modal SDM, maupun alat seperti mesin. Nah, SDM dan mesin ini membutuhkan gedung untuk bekerja dan memproduksi suatu barang, sehingga perizinan gedung ini harus mudah," tegas Arif.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More