Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Pakar Soroti Maraknya Praktik Tambang Ilegal
Senin, 01 April 2024 - 12:23 WIB
Deolipa menyebut, ribuan hektar tambang yang telah ditetapkan Kementerian ESDM sebagai WPR sebagian besarnya hanya tambang pasir dan emas. Di sisi lain, belum ada pemberian izin terhadap wilayah pertambangan rakyat khususnya terhadap tambang rakyat yang menambang batu bara atau nikel.
“Jadi pemerintah khususnya kementerian ESDM tampaknya telah lalai, tidak memperhatikan atau terkesan menganaktirikan tambang rakyat di segmen penambangan batu bara, dengan tidak adanya penerbitan izin WPR untuk khusus tambang batubara,” kata Deolipa.
Hal ini, kata Pengacara asal Universitas Indonesia itu, menimbulkan banyaknya tambang liar batubara sebagaimana yang terjadi di Kalimantan. Pertambangan ilegal ini dilakukan oleh beberapa kalangan rakyat “petani” yang diduga dibantu secara diam-diam oleh para pemodal besar.
"Di wilayah Kalimantan Timur sampai saat ini marak terjadi penambangan batu bara tanpa izin, terutama tambang liar yang koridoran yang dilakukan oleh beberapa kelompok rakyat lokal,” kata Deolipa.
“Hal ini terjadi utamanya karena negara khususnya kementerian ESDM lalai mewadahi atau tidak memperhatikan hak hidup tambang rakyat di segmen batubara,” imbuhnya.
Secara khusus di sektor pertambangan timah, baru-baru ini Kejagung mengusut dugaan tindak pidana illegal mining yang melibatkan nama-nama pesohor. Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi salah satu nama terbaru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, ada pula nama Helena Lim yang dikenal publik sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK). Kasus korupsi ini juga menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya yang fantastis mencapai Rp271 triliun.
“Jadi pemerintah khususnya kementerian ESDM tampaknya telah lalai, tidak memperhatikan atau terkesan menganaktirikan tambang rakyat di segmen penambangan batu bara, dengan tidak adanya penerbitan izin WPR untuk khusus tambang batubara,” kata Deolipa.
Hal ini, kata Pengacara asal Universitas Indonesia itu, menimbulkan banyaknya tambang liar batubara sebagaimana yang terjadi di Kalimantan. Pertambangan ilegal ini dilakukan oleh beberapa kalangan rakyat “petani” yang diduga dibantu secara diam-diam oleh para pemodal besar.
"Di wilayah Kalimantan Timur sampai saat ini marak terjadi penambangan batu bara tanpa izin, terutama tambang liar yang koridoran yang dilakukan oleh beberapa kelompok rakyat lokal,” kata Deolipa.
“Hal ini terjadi utamanya karena negara khususnya kementerian ESDM lalai mewadahi atau tidak memperhatikan hak hidup tambang rakyat di segmen batubara,” imbuhnya.
Secara khusus di sektor pertambangan timah, baru-baru ini Kejagung mengusut dugaan tindak pidana illegal mining yang melibatkan nama-nama pesohor. Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi salah satu nama terbaru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, ada pula nama Helena Lim yang dikenal publik sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK). Kasus korupsi ini juga menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya yang fantastis mencapai Rp271 triliun.
(akr)
tulis komentar anda