Menkeu Blak-Blakan Soal Siklus Penyusunan APBN 2024 di Sidang MK
Jum'at, 05 April 2024 - 11:24 WIB
Menkeu Sri Mulyani menerangkan, UU APBN 2024 ditetapkan jauh sebelum waktu penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) pada tanggal 13 November 2023. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani menerangkan, Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN 2024 ditetapkan jauh sebelum waktu penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) pada tanggal 13 November 2023.
Baca Juga: Sri Mulyani Siap Penuhi Panggilan MK Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hal itu disampaikan Menkeu saat memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). Dalam pemaparannya, Bendahara Negara itu memberikan ilustrasi penyusunan APBN 2024. Ia pun menjelaskan bahwa siklus penyusunan APBN telah dimulai sejak Tahun sebelumnya Tahun 2023 dengan beberapa tahapan.
Pertama, Tahap Perencanaan dan Penganggaran RAPBN 2024 yang dijadwalkan pada Periode Januari hingga Juli 2023. Tahapan ini mencakup penyiapan konsep kerangka ekonomi makro Pokok-pokok kebijakan Fiskal atau KEM PPKF, rencanaKerja pemerintah, dan perencanaan kegiatan serta Pagu anggaran oleh Kementerian dan Lembaga (K/L).
Baca Juga: Sri Mulyani Siap Penuhi Panggilan MK Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hal itu disampaikan Menkeu saat memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). Dalam pemaparannya, Bendahara Negara itu memberikan ilustrasi penyusunan APBN 2024. Ia pun menjelaskan bahwa siklus penyusunan APBN telah dimulai sejak Tahun sebelumnya Tahun 2023 dengan beberapa tahapan.
Pertama, Tahap Perencanaan dan Penganggaran RAPBN 2024 yang dijadwalkan pada Periode Januari hingga Juli 2023. Tahapan ini mencakup penyiapan konsep kerangka ekonomi makro Pokok-pokok kebijakan Fiskal atau KEM PPKF, rencanaKerja pemerintah, dan perencanaan kegiatan serta Pagu anggaran oleh Kementerian dan Lembaga (K/L).
Lihat Juga :