Empat Strategi RI untuk Menangi Proses Banding Larangan Ekspor Nikel di WTO

Senin, 08 April 2024 - 12:36 WIB
Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Prof. Dr. Ariawan Gunadi, SH, MH. FOTO/Ist
JAKARTA - Pascadimenangkannya gugatan yang diajukan Uni Eropa ( UE ) di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan oleh Indonesia sejak awal tahun 2020, Pemerintah Indonesia telah mengajukan banding. Agar dapat memenangkan banding tersebut, pemerintah disbeut perlu menerapkan beberapa strategi.

Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Prof. Dr. Ariawan Gunadi, SH, MH mengatakan, salah satunya adalah harus memiliki tim hukum yang handal. "Pemerintah harus memilih tim hukum yang berisikan negosiator yang handal dan memiliki kompetensi yang mumpuni mengenai prosedur penyelesaian sengketa perdagangan internasional dengan baik. Hal ini akan membantu dalam menjalankan negosiasi yang efektif dan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi Indonesia," ungkapnya melalui siaran pers, Senin (8/4/2024).





Ariawan mengatakan, pemerintah perlu memperkuat posisi tawar negara dalam konteks perdagangan internasional. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia akan segera menjadi anggota OECD. Salah satu caranya adalah dengan melakukan diplomasi yang kuat, meningkatkan kualitas produk dalam negeri, dan menyusun strategi pemasaran yang efektif dalam mempromosikan produk-produk Indonesia.

"Pemerintah juga harus mengembangkan sistem pengumpulan dan analisis data yang terpusat yang dapat digunakan dalam merumuskan argumentasi hukum pada saat persidangan di Appellate Body WTO. Nantinya sistem ini dapat digunakan untuk mengumpulkan berbagai data yang relevan dari berbagai sumber, termasuk yurisprudensi pengadilan internasional sebelumnya, pertimbangan hukum, dan informasi terkini yang relevan dengan kasus yang sedang dibahas," sambung Guru Besar Universitas Tarumanagara ini.

Menurutnya, dengan adanya sistem yang terpusat ini, tim hukum yang terlibat dalam persidangan dapat mengakses informasi dengan lebih mudah dan cepat, serta menganalisisnya secara komprehensif untuk mempersiapkan argumen yang kuat dan berdaya saing.

"Strategi paling penting yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan fokus pada percepatan kesiapan ekosistem industri nikel dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar industri pengolahan nikel di dalam negeri sudah siap untuk menghadapinya pada saat putusan WTO sudah bersifat final dan mengikat yang mengharuskan Indonesia untuk membuka kembali ekspor bijih nikel," ujar Ariawan.

Sebelumnya, pada November 2022 lalu, World Trade Organization (WTO) memenangkan gugatan yang diajukan oleh UE di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan oleh Indonesia sejak awal tahun 2020. WTO memenangkan UE dikarenakan Indonesia dianggap telah melanggar ketentuan WTO pascamenerbitkan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More