Empat Strategi RI untuk Menangi Proses Banding Larangan Ekspor Nikel di WTO

Senin, 08 April 2024 - 12:36 WIB
Aturan-aturan itu antara lain UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM No 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Walaupun Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan yang diajukan oleh UE di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih, namun Indonesia sejatinya masih memiliki peluang untuk meraih kemenangan di tingkat Appellate Body. Jika merujuk kepada WTO Rules, kata Ariawan, memang seluruh negara dilarang untuk menerapkan hambatan dalam bentuk pelarangan ekspor, namun ada beberapa larangan ekspor yang diperbolehkan.

"Oleh karena itu, apabila Pemerintah Indonesia melakukan kajian terhadap WTO Rules dengan cermat dan teliti maka Indonesia dapat memanfaatkan ketentuan-ketentuan dalam WTO Rules dan GATT untuk memperbesar peluang menang dalam banding ekspor bijih nikel melawan Uni Eropa di WTO," tandasnya.
(fjo)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More