Mau Koleksi Uang Baru Pecahan Rp75.000? Nih Simak Caranya

Senin, 17 Agustus 2020 - 12:25 WIB
Bank Indonesia (BI) telah mendistribusikan uang khusus pecahan Rp75.000 yang baru, yang penukarannya bisa dilakukan secara online. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini resmi meluncurkan uang baru pecahan Rp75.000. Uang khusus ini diluncurkan sebagai bentuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia ke-75.

Untuk diketahui, per hari ini, uang tersebut secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penukaran untuk pecahan uang baru Rp75.000 ini bisa dilakukan secara online.

(Baca Juga: Ssst! Ada yang Spesial pada Uang Khusus Rp75.000 yang Baru)

"Penukaran ini dapat dilakukan dengan pemesanan secara online melalui aplikasi PINTAR yang disediakan per hari ini, juga dilakukan sejalan dengan protokol Covid-19," ungkap Perry dalam konferensi pers virtual Peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI di Jakarta, Senin (17/8/2020).



Dia menyampaikan, masyarakat dapat memperoleh uang ini melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp75.000 atau sesuai nominal uang kemerdekaan.

(Baca Juga: Sah! Indonesia Punya Uang Khusus Baru Pecahan Rp75.000)

"Kami telah mendistribusikan uang ini ke seluruh kantor-kantor bank Indonesia sehingga masyarakat dapat melakukan penukaran uang pecahan baru ini," pungkas Perry.Jadi, untuk mereka yang tak sabar mengoleksi uang baru ini, segera kunjungi kantor-kantor bank di seluruh Indonesia.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More