Mau Koleksi Uang Baru Pecahan Rp75.000? Nih Simak Caranya
Senin, 17 Agustus 2020 - 12:25 WIB
Bank Indonesia (BI) telah mendistribusikan uang khusus pecahan Rp75.000 yang baru, yang penukarannya bisa dilakukan secara online. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini resmi meluncurkan uang baru pecahan Rp75.000. Uang khusus ini diluncurkan sebagai bentuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia ke-75.
Untuk diketahui, per hari ini, uang tersebut secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penukaran untuk pecahan uang baru Rp75.000 ini bisa dilakukan secara online.
(Baca Juga: Ssst! Ada yang Spesial pada Uang Khusus Rp75.000 yang Baru)
"Penukaran ini dapat dilakukan dengan pemesanan secara online melalui aplikasi PINTAR yang disediakan per hari ini, juga dilakukan sejalan dengan protokol Covid-19," ungkap Perry dalam konferensi pers virtual Peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI di Jakarta, Senin (17/8/2020).
Untuk diketahui, per hari ini, uang tersebut secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penukaran untuk pecahan uang baru Rp75.000 ini bisa dilakukan secara online.
(Baca Juga: Ssst! Ada yang Spesial pada Uang Khusus Rp75.000 yang Baru)
"Penukaran ini dapat dilakukan dengan pemesanan secara online melalui aplikasi PINTAR yang disediakan per hari ini, juga dilakukan sejalan dengan protokol Covid-19," ungkap Perry dalam konferensi pers virtual Peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI di Jakarta, Senin (17/8/2020).
Lihat Juga :