Ada 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri Diblokir Sepanjang Februari-Maret 2024
Kamis, 18 April 2024 - 13:40 WIB
Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari sampai dengan Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Foto/Dok
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari sampai dengan Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
Baca Juga: Gaya Hidup Hedon Terus Meningkat, OJK Wanti-wanti Jeratan Pinjol
Selain itu, satgas juga memblokir 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Adapun, sebanyak 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Lalu sebanyak 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Baca Juga: Gaya Hidup Hedon Terus Meningkat, OJK Wanti-wanti Jeratan Pinjol
Selain itu, satgas juga memblokir 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Adapun, sebanyak 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Lalu sebanyak 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Lihat Juga :