Ada 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri Diblokir Sepanjang Februari-Maret 2024

Kamis, 18 April 2024 - 13:40 WIB
Lebih lanjut, pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs, maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).

Hudiyanto menyampaikan, satgas telah mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Kominfo. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.

“Satgas juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” pungkas Hudiyanto.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!