Kemendagri Dukung PSN Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal
Minggu, 28 April 2024 - 22:57 WIB
Maurits memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi PSN oleh PTPN karena memberikan manfaat bagi banyak pihak. Program prioritas nasional yang diimplementasikan menjadi PSN telah sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Acara seperti ini bermanfaat dalam menginformasikan kebijakan baru pemerintah, baik yang terkait dengan masyarakat maupun dengan pemerintah daerah, sehingga dapat memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan berbagai stakeholder terkait, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU HKPD maupun PP KUPDRD," kata Maurits.
Baca Juga: Ditjen Bina Keuda Dorong Pemda Perkuat Pengelolaan BUMD Guna Tingkatkan Pembangunan Daerah
Dalam hal insentif fiskal daerah, tambah Maurits, kepala daerah memiliki kewenangan terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam rangka menjaga target yang telah ditetapkan agar dapat tercapai dengan optimal. Melalui pemberian insentif fiskal tersebut, diharapkan beban pajak berkurang, sehingga tercermin rasa keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perpajakan.
"Pemberian insentif fiskal ini berpedoman kepada Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD. Dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan," jelasnya.
"Acara seperti ini bermanfaat dalam menginformasikan kebijakan baru pemerintah, baik yang terkait dengan masyarakat maupun dengan pemerintah daerah, sehingga dapat memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan berbagai stakeholder terkait, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU HKPD maupun PP KUPDRD," kata Maurits.
Baca Juga: Ditjen Bina Keuda Dorong Pemda Perkuat Pengelolaan BUMD Guna Tingkatkan Pembangunan Daerah
Dalam hal insentif fiskal daerah, tambah Maurits, kepala daerah memiliki kewenangan terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam rangka menjaga target yang telah ditetapkan agar dapat tercapai dengan optimal. Melalui pemberian insentif fiskal tersebut, diharapkan beban pajak berkurang, sehingga tercermin rasa keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perpajakan.
"Pemberian insentif fiskal ini berpedoman kepada Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD. Dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :