Tingkatkan Layanan Publik, Pemda Didorong Kembangkan Pengelolaan BLUD
Selasa, 21 Mei 2024 - 08:15 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengembangkan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan implementasi BLUD.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk ‘Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2025 Berbasis Kinerja Keuangan Dan Rencana Pelayanan’ yang berlangsung di Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.
Kegiatan tersebut, kata Maurits, penting dan strategis guna menyinkronkan, menyelaraskan, dan mengharmonisasikan kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kegiatan ini merupakan momentum bagi seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota untuk bersinergi agar pelayanan publik dapat semakin semangat, inovatif, produktif, dan semakin trengginas dalam memberikan produk layanan publik yang bermutu, efektif, optimal, serta berdaya saing tinggi yang tentunya dapat berimplikasi maksimal bagi terwujudnya masyarakat yang semakin sejahtera," ujar Maurits dalam keterangannya yang diterima SINDOnews, Selasa (21/5/2024).
Maurits mengatakan, Kemendagri sebagai poros pemerintahan dan politik dalam negeri, memiliki tanggungjawab dari sisi pembinaan dan pengawasan terhadap segala aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah termasuk optimalisasi implementasi BLUD.
Sebab itu, berbagai langkah konkrit dan solutif terus dilakukan Kemendagri untuk mendorong serta membantu Pemda dalam mengoptimalkan peran BLUD sehingga mampu memberikan manfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan pelayanan, melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kemendagri mendorong Pemda untuk mengembangkan pengelolaan BLUD sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. Pasalnya, BLUD memiliki berbagai fleksibilitas keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan BLUD, yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD. Hal ini sesuai dengan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD,” tuturnya.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk ‘Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2025 Berbasis Kinerja Keuangan Dan Rencana Pelayanan’ yang berlangsung di Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.
Kegiatan tersebut, kata Maurits, penting dan strategis guna menyinkronkan, menyelaraskan, dan mengharmonisasikan kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kegiatan ini merupakan momentum bagi seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota untuk bersinergi agar pelayanan publik dapat semakin semangat, inovatif, produktif, dan semakin trengginas dalam memberikan produk layanan publik yang bermutu, efektif, optimal, serta berdaya saing tinggi yang tentunya dapat berimplikasi maksimal bagi terwujudnya masyarakat yang semakin sejahtera," ujar Maurits dalam keterangannya yang diterima SINDOnews, Selasa (21/5/2024).
Maurits mengatakan, Kemendagri sebagai poros pemerintahan dan politik dalam negeri, memiliki tanggungjawab dari sisi pembinaan dan pengawasan terhadap segala aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah termasuk optimalisasi implementasi BLUD.
Sebab itu, berbagai langkah konkrit dan solutif terus dilakukan Kemendagri untuk mendorong serta membantu Pemda dalam mengoptimalkan peran BLUD sehingga mampu memberikan manfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan pelayanan, melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga
“Kemendagri mendorong Pemda untuk mengembangkan pengelolaan BLUD sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. Pasalnya, BLUD memiliki berbagai fleksibilitas keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan BLUD, yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD. Hal ini sesuai dengan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD,” tuturnya.
(nng)
tulis komentar anda