Kemendag dan Kemenkeu Relaksasi Impor, Industri Dalam Negeri Khawatir Deindustrialisasi

Rabu, 22 Mei 2024 - 13:58 WIB
Keputusan pemerintah untuk melakukan relaksasi impor dikhawatirkan pelaku industri dalam negeri. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk melakukan relaksasi impor dikhawatirkan pelaku industri dalam negeri akan merugikan perkembangan sektor industri dan bisa memicu deindustrialisasi. Keputusan tersebut dilakukan pada 17 Mei 2024 dengan ditandai Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama-sama melepas sekitar 26.000 kontainer yang mayoritas dokumen impornya bermasalah di tiga pelabuhan yaitu Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan.

Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan aturan tersebut importir tidak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Perizinan impor akan bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mempertanyakan langkah Kemendag bersama Kemenkeu ini karena menurutnya aturan pembatasan impor yang dicabut tersebut melindungi industri dalam negeri. Redma juga mengatakan bahwa memang banyak importir, terutama importir nakal, barang jadi yang kesulitan memasukkan barang ke Indonesia karena pada Permendag No 36/2023 mensyaratkan pertek dari Kemenperin.

“Permendag 36 yang dicabut itu melakukan pengendalian impor, namun terjadi protes dari para importir sehingga membuat stagnasi penumpukan kontainer di pelabuhan. Tapi sosialisasi sudah dijalankan sejak Desember 2023, jadi penumpukan kontainer yang terjadi karena ulah importir nakal yang tidak mau urus perizinan impor sehingga barang numpuk di pelabuhan,” jelas Redma, Rabu (22/5/2024).



Baca Juga: Sosialisasi Permendag Terkait Relaksasi Perizinan Impor

Direktur Eksekutif Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA) atau Asosiasi Industri Baja Indonesia Widodo Setiadharmaji dalam keterangan persnya juga senada dengan Redma yang mengatakan bahwa selama ini kebutuhan impor anggota asosiasinya minim kendala dalam mengimpor bahan baku maupun barang penolong.

“Impor dalam bentuk bahan baku sebagai material utama proses produksi secara umum tidak mengalami kendala cukup berarti sehingga kegiatan produksi dapat berjalan dengan baik. Kebijakan pemerintah dalam pengendalian impor sangat diperlukan dalam menghadapi kondisi baja global yang mengalami kelebihan kapasitas, proteksionisme dan praktik perdagangan tidak adil,” terang Widodo.

Widodo menjelaskan selama ini pengaturan impor memberikan dampak positif bagi sektor industri baja yang tumbuh baik. Berdasarkan data yang dikeluarkan BPS pada Kuartal 1 2024, ekspor produk baja meningkat pesat hingga 38,3% yaitu dari 3,81 juta ton di Q1 2023, menjadi menjadi 5,27 juta ton di Q1 2024. Sementara dari sisi impor turun 10,2% dari 3,91 juta ton di Q1 2023, menjadi menjadi 3,51 juta ton di Q1 2024.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More