Garap Proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha 2, GeoDipa Ditopang PT PII
Rabu, 19 Agustus 2020 - 17:18 WIB
Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu telah memberikan dukungan pada pengembangan sumber energi listrik EBT yang diwujudkan antara lain dengan adanya pos anggaran belanja Kementerian/Lembaga untuk pengembangan infrastruktur pembangkit listrik berbasis EBT, serta fasilitas fiscal tools yaitu penjaminan pemerintah melalui PT PII.
(Baca Juga: India Agresif Kembangkan Energi Baru Terbarukan, Bagaimana Indonesia? )
Hal ini sejalan dengan membangun visi misi Indonesia dalam melakukan percepatan pelaksanaan proses pembangunan proyek panas bumi nasional berbasis pemanfaatan energi domestik dan berperan mendukung upaya pemerintah untuk menarik investasi sektor swasta pada sektor ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan, Luky Alfirman dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pemerintah melalui tetap konsisten untuk melanjutkan percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek pembangunan pembangkit listrik ini, guna memenuhi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yaitu listrik.
“Dengan memberikan dukungan melalui penjaminan pada proyek ini, Kementerian Keuangan bersama dengan SMV Kementerian Keuangan yaitu PT PII dan GeoDipa turut andil dalam meningkatkan pembangkit listrik energi baru terbarukan yang ramah lingkungan. Mengurangi emisi karbon dan secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan terciptanya lapangan kerja baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini," lanjut Luky.
Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo mengutarakan, bahwa penjaminan yang dimandatkan Kementeran Keuangan kepada PT PII sebagai pelaksana penjaminan pada proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2. Ia menerangkan ini merupakan salah satu bentuk nyata upaya PT PII dalam mendukung program Pemerintah untuk penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan serta memberikan manfaat peningkatan ekonomi Indonesia yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Melalui dukungan PT PII pada proyek ini, diharapkan turut mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional memastikan ketersediaan pasokan listrik ramah lingkungan kepada masyarakat.
“Proyek ini merupakan proyek kedua yang dijamin PT PII pada sektor konservasi energi, dimana sebelumnya PT PII telah memberikan penjaminan untuk proyek Hydropower Program. Pembiayaan proyek yang akan memfasilitasi kebutuhan listrik masyarakat ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dari Kementerian Keuangan, termasuk penjaminan yang dilaksanakan oleh PT PII," lanjut Sutopo.
Direktur Utama GeoDipa, Riki Firmandha Ibrahim menjelaskan, bahwa proyek PLTP Dieng Unit 2 dan Patuha Unit 2 merupakan investasi berkelanjutan yang sangat strategis. Hal ini dikarenakan produksi energi bersih akan meningkat dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil demi keberlanjutan dan keamanan energi nasional.
“Pemanfaatan panas bumi menjanjikan kondisi lingkungan yang lebih baik. Hal ini dikarenakan dalam pengoperasioan pembangkit listrik panas bumi hampir tidak menghasilkan emisi karbon yang merusak lapisan bumi secara berkesinambungan. Dengan demikian, pembangunan dan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi, mendukung komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon sesuai dengan Paris Agreement dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Riki.
(Baca Juga: India Agresif Kembangkan Energi Baru Terbarukan, Bagaimana Indonesia? )
Hal ini sejalan dengan membangun visi misi Indonesia dalam melakukan percepatan pelaksanaan proses pembangunan proyek panas bumi nasional berbasis pemanfaatan energi domestik dan berperan mendukung upaya pemerintah untuk menarik investasi sektor swasta pada sektor ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan, Luky Alfirman dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pemerintah melalui tetap konsisten untuk melanjutkan percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek pembangunan pembangkit listrik ini, guna memenuhi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yaitu listrik.
“Dengan memberikan dukungan melalui penjaminan pada proyek ini, Kementerian Keuangan bersama dengan SMV Kementerian Keuangan yaitu PT PII dan GeoDipa turut andil dalam meningkatkan pembangkit listrik energi baru terbarukan yang ramah lingkungan. Mengurangi emisi karbon dan secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan terciptanya lapangan kerja baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini," lanjut Luky.
Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo mengutarakan, bahwa penjaminan yang dimandatkan Kementeran Keuangan kepada PT PII sebagai pelaksana penjaminan pada proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2. Ia menerangkan ini merupakan salah satu bentuk nyata upaya PT PII dalam mendukung program Pemerintah untuk penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan serta memberikan manfaat peningkatan ekonomi Indonesia yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Melalui dukungan PT PII pada proyek ini, diharapkan turut mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional memastikan ketersediaan pasokan listrik ramah lingkungan kepada masyarakat.
“Proyek ini merupakan proyek kedua yang dijamin PT PII pada sektor konservasi energi, dimana sebelumnya PT PII telah memberikan penjaminan untuk proyek Hydropower Program. Pembiayaan proyek yang akan memfasilitasi kebutuhan listrik masyarakat ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dari Kementerian Keuangan, termasuk penjaminan yang dilaksanakan oleh PT PII," lanjut Sutopo.
Direktur Utama GeoDipa, Riki Firmandha Ibrahim menjelaskan, bahwa proyek PLTP Dieng Unit 2 dan Patuha Unit 2 merupakan investasi berkelanjutan yang sangat strategis. Hal ini dikarenakan produksi energi bersih akan meningkat dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil demi keberlanjutan dan keamanan energi nasional.
“Pemanfaatan panas bumi menjanjikan kondisi lingkungan yang lebih baik. Hal ini dikarenakan dalam pengoperasioan pembangkit listrik panas bumi hampir tidak menghasilkan emisi karbon yang merusak lapisan bumi secara berkesinambungan. Dengan demikian, pembangunan dan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi, mendukung komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon sesuai dengan Paris Agreement dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Riki.
tulis komentar anda