Pemerintah Lunasi Kompensasi Listrik Rp17,83 Triliun ke PLN

Jum'at, 24 Mei 2024 - 19:29 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melunasi pembayaran kompensasi listrik PT PLN (Persero) sebesar Rp17,83 triliun. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melunasi pembayaran kompensasi listrik PT PLN (Persero) sebesar Rp17,83 triliun. Nilai kompensasi tersebut untuk kuartal IV tahun 2023.

Adapun, pembayaran dana kompensasi karena ada selisih tarif listrik beberapa golongan dengan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. Baca Juga: Tarif Listrik April-Juni 2024 Tetap, PLN Dorong Efisiensi dan Digitalisasi



Direktur Utama PLN , Darmawan Prasodjo mengatakan, pelunasan kompensasi bisa menjaga likuiditas perusahaan. Pembayaran juga dinilai sebagai dukungan pemerintah pada bisnis kelistrikan di Tanah Air.

"Kami berterima kasih untuk dukungan pemerintah Indonesia. Negara benar-benar hadir mendukung layanan kelistrikan dan membantu perseroan untuk terus bertumbuh dengan arus kas positif,” ujar Darmawan, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga: Asumsi Inflasi 1,5-3,5% di 2025, Ekonom Wanti-wanti Harga BBM dan Listrik

Dia menjelaskan, di tengah tantangan ekonomi global, pemerintah bersama PLN berupaya menghadirkan energi listrik yang terjangkau. Ini ditunjukkan lewat kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!