Geger Gaji Buruh Dipotong Buat Tapera, Menteri Basuki: Belum Tahu Saya
Selasa, 28 Mei 2024 - 18:00 WIB
JAKARTA - Polemik disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) pada 20 Mei 2024, menuai pro dan kontra. Pasalnya, PP Nomor 21 tersebut mewajibkan setiap pekerja termasuk karyawan swasta akan dipotong gajinya sebesar 2,5% untuk Tapera tersebut.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan Tapera merupakan tabungan bagi para pekerja guna mendapatkan bantuan agar memiliki rumah.
"Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus menjadi uang hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumah. Itu sudah sejak 5 tahun lalu," jelas Basuki saat konferensi pers di JCC Senayan, Selasa (28/5/2024).
Ketua Komite BP Tapera ini menjelaskan konsep Tapera diberlakukan sama halnya dengan jaminan sosial dan kesehatan yang sudah diterapkan saat ini. Dia mengatakan meski sudah disepakati pada lima tahun yang lalu, Kementerian Keuangan belum mau langsung menerapkan kebijakan Tapera saat itu.
"Menurut Bu Menkeu, Tapera ditinjau untuk membina kredibilitas dulu. Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulunya," katanya.
Namun demikian, Basuki mengatakan dikarenakan sudah siap secara kredibilitas, penerapan Tapera disahkan dengan Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut.
"Nah ini sudah 5 tahun, sudah ganti, pergantian para Pengurus kan, nah ini dimulai dengan, sudah disetujunya oleh Bapak Presiden," tegas Basuki.
Perihal kapan waktu penerapan pemotongan dari gaji untuk Tapera, Basuki tidak menjawabnya secara lugas. Ia tak mau menjawab lantaran mengaku belum membaca beleid yang dimaksud. "Saya belum baca persis itu PP-nya. Belum-belum tahu saya. Mohon maaf," jelas Basuki.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan Tapera merupakan tabungan bagi para pekerja guna mendapatkan bantuan agar memiliki rumah.
"Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus menjadi uang hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumah. Itu sudah sejak 5 tahun lalu," jelas Basuki saat konferensi pers di JCC Senayan, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga
Ketua Komite BP Tapera ini menjelaskan konsep Tapera diberlakukan sama halnya dengan jaminan sosial dan kesehatan yang sudah diterapkan saat ini. Dia mengatakan meski sudah disepakati pada lima tahun yang lalu, Kementerian Keuangan belum mau langsung menerapkan kebijakan Tapera saat itu.
"Menurut Bu Menkeu, Tapera ditinjau untuk membina kredibilitas dulu. Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulunya," katanya.
Namun demikian, Basuki mengatakan dikarenakan sudah siap secara kredibilitas, penerapan Tapera disahkan dengan Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut.
"Nah ini sudah 5 tahun, sudah ganti, pergantian para Pengurus kan, nah ini dimulai dengan, sudah disetujunya oleh Bapak Presiden," tegas Basuki.
Perihal kapan waktu penerapan pemotongan dari gaji untuk Tapera, Basuki tidak menjawabnya secara lugas. Ia tak mau menjawab lantaran mengaku belum membaca beleid yang dimaksud. "Saya belum baca persis itu PP-nya. Belum-belum tahu saya. Mohon maaf," jelas Basuki.
Lihat Juga :
tulis komentar anda