Geger Gaji Buruh Dipotong Buat Tapera, Menteri Basuki: Belum Tahu Saya
Selasa, 28 Mei 2024 - 18:00 WIB
Baca Juga
Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut. Dia mengatakan PP tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Heru melanjutkan, penyimpanan tersebut nantinya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
"Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat," jelas Heru.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda