Gaji Jauh dari Layak, Buruh Tolak Pungutan Tapera

Selasa, 28 Mei 2024 - 19:12 WIB
Shinta menjelaskan, sebaiknya pemerintah memanfaatkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan jikalau dinilai perlu untuk pemanfaatan anggaran tabungan pembelian rumah rakyat. "Karena sebenarnya bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," katanya.



Dia melanjutkan, selain itu pemerintah juga bisa menggunakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua), sebagai fasilitas perumahan Tapera tersebut.

"Sesuai regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka aset JHT sebesar 460 Trilyun dapat di gunakan untuk program MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," lugas Shinta.
(nng)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More